Jumat, 22 Mei 2009

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI

1
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR 1457/MENKES/SK/X/2003
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) butir b
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Pemerintah
mempunyai kewenangan untuk menetapkan pedoman
standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh
Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka desentralisasi, Daerah diberi tugas,
wewenang, kewajiban dan tanggung jawab menangani
urusan pemerintahan tertentu;
c. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
Sosial Republik Indonesia Nomor 1747 /Menkes
Kesos/SK/12/2000 tentang Pedoman Penetapan Standar
Pelayanan Minimal dalam Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota tidak sesuai lagi;
d. bahwa sehubungan butir c tersebut di atas, dipandang perlu
menetapkan kembali Standar Pelayanan Minimal bidang
Kesehatan Kabupaten/Kota dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Nomor 100 Tahun 1992, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
2
5. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4022);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang
Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 209. Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4027);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang
Pelaporan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002
tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan
Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara
Penyusunan APBD;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001
tentang Pengawasan Represif Kebijakan daerah.
Memperhatikan : Hasil kesepakatan pembahasan bersama Departemen
Dalam Negeri, BAPPENAS, Departemen Keuangan dan
Departemen Kesehatan.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG
KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Menteri Kesehatan.
3
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta
Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan
Eksekutif Daerah.
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi,
Bupati bagi Daerah Kabupaten dan Walikota bagi Daerah
Kota.
4. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten dan Daerah
Otonom Kota.
5. Pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi
Pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan
kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf
kesejahteraan rakyat.
6. Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota adalah tolok ukur kinerja pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan Daerah.
BAB II
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KESEHATAN
Pasal 2
(1) Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan
kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal.
(2) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berkaitan dengan pelayanan kesehatan
yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja
dan target Tahun 2010:
a. Pelayanan kesehatan Ibu dan Bayi :
1. Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 ( 95 %);
2. Cakupan pertolongan persalinan oleh Bidan atau
tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi
kebidanan (90 %);
3. Ibu hamil risiko tinggi yang dirujuk (100 %);
4. Cakupan kunjungan neonatus (90 %);
5. Cakupan kunjungan bayi (90%);
6. Cakupan bayi berat lahir rendah / BBLR yang
ditangani (100%).
4
b. Pelayanan kesehatan Anak Pra sekolah dan Usia
Sekolah:
1. Cakupan deteksi dini tumbuh kembang anak
balita dan pra sekolah (90%);
2. Cakupan pemeriksaan kesehatan siswa SD dan
setingkat oleh tenaga kesehatan atau tenaga
terlatih / guru UKS/Dokter Kecil (100%);
3. Cakupan pelayanan kesehatan remaja (80%).
c. Pelayanan Keluarga Berencana :
Cakupan peserta aktif KB (70%).
d. Pelayanan imunisasi :
Desa/ Kelurahan Universal Child Immunization (UCI)
(100%).
e. Pelayanan Pengobatan / Perawatan :
1. Cakupan rawat jalan (15 %);
2. Cakupan rawat inap (1,5 %).
f. Pelayanan Kesehatan Jiwa :
Pelayanan gangguan jiwa di sarana pelayanan
kesehatan umum (15%).
g. Pemantauan pertumbuhan balita :
1. Balita yang naik berat badannya (80 %);
2. Balita Bawah Garis Merah (< 15 %).
h. Pelayanan gizi :
1. Cakupan balita mendapat kapsul vitamin A 2 kali
per tahun (90%);
2. Cakupan ibu hamil mendapat 90 tablet Fe
(90%);
5
3. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI
pada bayi Bawah Garis Merah dari keluarga
miskin (100%);
4. Balita gizi buruk mendapat perawatan (100%).
i. Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Dasar
dan Komprehensif :
1. Akses terhadap ketersediaan darah dan
komponen yang aman untuk menangani rujukan
ibu hamil dan neonatus (80%);
2. Ibu hamil risiko tinggi / komplikasi yang ditangani
(80%);
3. Neonatal risiko tinggi / komplikasi yang ditangani
(80%).
j. Pelayanan gawat darurat :
Sarana kesehatan dengan kemampuan pelayanan
gawat darurat yang dapat diakses masyarakat
(90%).
k. Penyelenggaraan penyelidikan epidemiologi dan
penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan
Gizi Buruk :
1. Desa/kelurahan mengalami KLB yang ditangani
< 24 jam (100%);
2. Kecamatan bebas rawan gizi (80%).
l. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Polio:
Acute Flacid Paralysis (AFP) rate per 100.000
penduduk < 15 tahun ( ≥1).
m. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit TB Paru:
Kesembuhan penderita TBC BTA positif (> 85%).
6
n. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit ISPA:
Cakupan balita dengan pneumonia yang ditangani
(100%).
o. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit HIVAIDS:
1. Klien yang mendapatkan penanganan HIV-AIDS
(100%);
2. Infeksi menular seksual yang diobati (100%).
p. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Demam
Berdarah Dengue (DBD) :
Penderita DBD yang ditangani (80%).
q. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Diare:
Balita dengan diare yang ditangani (100%).
r. Pelayanan kesehatan lingkungan :
Institusi yang dibina (70%).
s. Pelayanan pengendalian vektor:
Rumah/bangunan bebas jentik nyamuk Aedes
(>95%).
t. Pelayanan hygiene sanitasi di tempat umum :
Tempat umum yang memenuhi syarat (80%).
u. Penyuluhan perilaku sehat :
1. Rumah tangga sehat (65%);
2. Bayi yang mendapat ASI- eksklusif (80%);
3. Desa dengan garam beryodium baik (90%);
4. Posyandu Purnama (40%).
7
v. Penyuluhan Pencegahan dan Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif (P3 NAPZA) berbasis masyarakat:
Upaya penyuluhan P3 NAPZA oleh petugas
kesehatan ( 15%).
w. Pelayanan penyediaan obat dan perbekalan
kesehatan:
1. Ketersedian obat sesuai kebutuhan (90%);
2. Pengadaan obat esensial (100%);
3. Pengadaan obat generik (100%).
x. Pelayanan penggunaan obat generik:
Penulisan resep obat generik (90%).
y. Penyelenggaraan pembiayaan untuk pelayanan
kesehatan perorangan:
Cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan pra bayar
(80%).
z. Penyelenggaraan pembiayaan untuk Keluarga
Miskin dan masyarakat rentan :
Cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan Keluarga
Miskin dan masyarakat rentan (100%).
(3) Di luar jenis pelayanan yang tersebut pada ayat (2),
Kabupaten/Kota tertentu wajib menyelenggarakan
jenis pelayanan sesuai dengan kebutuhan antara
lain :
a. Pelayanan Kesehatan Kerja :
Cakupan pelayanan kesehatan kerja pada pekerja
formal (80%).
8
b. Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut :
Cakupan pelayanan kesehatan pra usia lanjut
dan usia lanjut (70%).
c. Pelayanan gizi :
Cakupan wanita usia subur yang mendapatkan
kapsul yodium (80%).
d. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit HIVAIDS
:
Darah donor diskrining terhadap HIV-AIDS
(100%).
e. Pencegahan dan pemberantasan penyakit
Malaria:
Penderita malaria yang diobati (100%).
f. Pencegahan dan pemberantasan penyakit Kusta:
Penderita kusta yang selesai berobat (RFT rate)
(>90%).
g. Pencegahan dan pemberantasan penyakit
Filariasis:
Kasus filariasis yang ditangani ( ≥ 90%).
Pasal 3
Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), juga diberlakukan bagi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 4
(1) Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar
Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah Kabupaten/Kota dan masyarakat;
(2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai
Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud
ayat(1) secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota;
(3) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar
Pelayanan Minimal dilakukan oleh tenaga dengan
kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
BAB IV
PELAKSANAAN
Pasal 5
(1) Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan, merupakan
acuan dalam perencanaan program pencapaian target
masing-masing DaerahKabupaten/Kota.
(2) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud
dalam perencanaan program pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan Standar Teknis yang ditetapkan.
(3) Sumber pembiayaan pelaksanaan pelayanan kesehatan
untuk pencapaian target sesuai Standar Pelayanan
Minimal seluruhnya dibebankan pada APBD.
10
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 6
(1) Pemerintah dan Pemerintah Propinsi memfasilitasi
penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar
Pelayanan Minimal dan mekanisme kerjasama antar
Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Fasilitasi dimaksud ayat (1) dalam bentuk pemberian
standar teknis, pedoman, bimbingan teknis, pelatihan
meliputi :
a. Perhitungan kebutuhan pelayanan kesehatan sesuai
Standar Pelayanan Minimal;
b. Penyusunan rencana kerja dan standar kinerja
pencapaian target SPM;
c. Penilaian pengukuran kinerja;
d. Penyusunan laporan kinerja dalam
menyelenggarakan pemenuhan Standar Pelayanan
Minimal di bidang kesehatan.
Pasal 7
Menteri Kesehatan melaksanakan supervisi dan
pemberdayaan Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan
kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 8
(1) Bupati / Walikota melaksanakan pengawasan dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai
Standar Pelayanan Minimal di daerah masing-masing.
11
(2) Bupati / Walikota menyampaikan laporan pencapaian
kinerja pelayanan kesehatan sesuai Standar
Pelayanan Minimal, kepada Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Kesehatan
Pasal 9
(1). Menteri Kesehatan melaksanakan evaluasi penyelenggaraan
pelayanan kesehatan sesuai Standar
Pelayanan Minimal yang ditetapkan Pemerintah.
(2). Hasil evaluasi kemampuan Daerah dalam
menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai
Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya keputusan ini, maka keputusan Menteri
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 1747/Menkes-
Kesos/SK/12/2000 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2003
MENTERI KESEHATAN,
Dr. ACHMAD SUJUDI
12
PROSES PENYUSUNAN
KEWENANGAN WAJIB
DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA
Penyusunan Kewenangan Wajib dan Standar Pelayanan Minimal (KW/SPM) Bidang Kesehatan
sampai ditetapkannya KEPMENKES Nomor: 1457 / MENKES/SK/X/2003 tanggal 10 Oktober 2003
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota melalui suatu rangkaian
kegiatan yang sangat panjang dengan melibatkan berbagai pihak, yaitu :
1. Lintas Unit Utama di Depkes, UPT Pusat, Proyek-proyek PLN Depkes yang mempunyai
kegiatan desentralisasi (PHP I, PHP II, DHS I, DHS II, HP 5, HWFS, ICDC, FHN dll)
2. MSH USAID, SOAG USAID
3. Lintas Sektor Terkait (Depdagri, Depdiknas, Bappenas, Depkeu, Menpan, BKKBN)
4. Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota dan UPTD, Rumah Sakit Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota dan Puskesmas.
5. ADINKES dan ARSADA
6. Lintas Sektor Terkait di Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota,
Pemda Propinsi/Kabupaten/Kota, Bappeda Propinsi/Kabupaten/Kota, Dinas Terkait di
Propinsi/Kabupaten/Kota, BKKBN Propinsi/Kabupaten/Kota, Camat )
7. Organisasi Profesi Kesehatan di tingkat Pusat/Propinsi/Kabupaten/ Kota.
8. LSM Peduli Kesehatan dan Koalisi Untuk Indonesia Sehat Tingkat
Pusat/Propinsi/Kabupaten/Kota
9. Para Pakar Perguruan Tinggi (UI, UGM, UNAIR, UNDIP, UNHAS, UNRAM, dll)
10. Para Expert/Donor Agency
11. Para Konsultan Luar Negeri dan Konsultan Domestik
12. WHO, World Bank, ADB,JICA,USAID,Aus AID, CIDA dll.
13. PERFORM USAID, BIGG
14. Team Leader TA ADB 3967 INO
Proses penyusunan KW/SPM tersebut dimulai sejak diterimanya Surat Edaran Mendagri Nomor:
100/756/OTDA tanggal 8 Juli 2002 tentang Konsep Dasar Pelaksanaan KWSPM, dimana
Departemen/LPND diminta meninjau ulang Pedoman SPM yang pernah diterbitkan (Kepmenkes dan
Kesos No: 1747/Menkes Kesos/SK/12/2000) dan menetapkan KWSPM di lingkungan
Departemennya. Selanjutnya dilakukan Model Building Exercise KW/SPM dengan melibatkan unsur
Depkes, Depdagri dan Diknas.
13
Dalam penyusunan KW/SPM Bidang Kesehatan tersebut melalui serangkaian kegiatan sebagai
berikut:
A. Tahun 2002
1. Melalui Kepmenkes Nomor: HK.00.SJ.SK.I.1253 tanggal 31 Mei 2002 dibentuk Kelompok
Kerja Pengembangan Institusi Kesehatan dengan salah satu tugasnya membangun dan
memfasilitasi penyusunan dan pemanfaatan SPM bidang kesehatan
2. Penerbitan Kepmendagri No: 100.05 – 524 tentang Pembentukan Tim Kerja Uji Coba Model
Building Kewenangan Wajib dan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam
Negeri , Pendidikan dan Kesehatan tanggal 30 September 2002 dengan tugas melakukan
exercise uji coba model building, sosialisasi konsep dasar kriteria KW/SPM Bidang
Kesehatan dan menyusun aturan/legal aspek Pemerintah Pusat tentang penyelenggaraan
KW/SPM Bidang Kesehatan
3. Pada bulan Agustus 2002 , Pokja Pengembangan Institusi Kesehatan bersama Staf Ahli
Menteri Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi, Biro Hukum dan
Organisasi, Unit Desentralisasi dan Unit Utama Depkes menyusun rancangan KW/SPM
Bidang Kesehatan
4. Pada bulan Agustus 2002, dilakukan pertemuan intensif di masing-masing unit utama Depkes
untuk mengembangkan indikator kinerja SPM Bidang Kesehatan.
5. Pada bulan Agustus dan September 2002, dilakukan pertemuan untuk membahas konsep
dasar pelaksanaan KW/SPM Bidang Kesehatan pada Rakorstaf Depkes , kemudian
dilanjutkan dengan pertemuan pembahasan KW/SPM di Depdagri dan di Depdiknas
6. Pada tanggal 21 – 23 Oktober 2002, rancangan KW/SPM bidang kesehatan disajikan dan
dibahas dalam Pertemuan Nasional dan Lokakarya Depkes – Adinkes seluruh Indonesia di
Jakarta.
7. Pada tanggal 22 – 23 Oktober 2002 , rancangan KW/SPM bidang kesehatan disajikan dan
dibahas dalam International Workshop Obligatory Function and Minimum Service Standard ,
yang dihadiri oleh para pakar luar negeri di Jakarta.
8. Pada tanggal 21 – 23 Nopember 2002, bersama Depdagri dan Depdiknas dilakukan
Pertemuan Pembahasan KW/SPM di Batu Malang Jawa Timur
9. Dilakukan serangkaian kegiatan Sosialisasi, Fasilitasi, Konfirmasi lapangan dan Pembahasan
terhadap rancangan KW/SPM bidang kesehatan untuk mendapatkan koreksi dan masukan
dari jajaran kesehatan dan lintas sector di Pusat/Propinsi/Kabupaten/Kota, antara lain di :
• Pertemuan Tingkat Pusat
o Tanggal 24-12-2002, Pertemuan Surveilance Epidemiologi di Bogor
o Tanggal 17-12-2002, Lokakarya Kajian Pembangunan Kesehatan di Daerah dan
Pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan di Bogor
• Provinsi Sumatera Utara
o Tanggal 18-8-2002, Sosialisasi Kewenangan Wajib dan SPM Bidang Kesehatan
dalam Rakorstaf Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Medan
• Provinsi Jambi
o Tanggal 7-11-2002, Sosialisasi Kewenangan Wajib dan SPM Bidang Kesehatan
dalam Kunjungan Kerja Tim UD ke Dinas Kesehatan Provinsi Jambi
• Provinsi Bangka Belitung
14
o Tanggal 28-29 Nopember 2002, Sosialisasi Kewenangan Wajib dan SPM Bidang
Kesehatan dalam Kunjungan Kerja Tim UD ke Dinas Kesehatan Provinsi Bangka
Belitung di Pangkal Pinang
• UGM Yogyakarta
o Tanggal 30-31 Agustus 2002, Sosialisasi dan Pembahasan Rancangan Kewenangan
Wajib dan SPM Bidang Kesehatan pada Semiloka Desentralisasi Kesehatan, di
UGM-Yogyakarta.
• Provinsi Bali
o Tanggal 6 Nopember 2002, Sosialisasi Kewenangan Wajib dan SPM Bidang
Kesehatan bagi pengelola program PHP-I, di Denpasar
o Tanggal 11-12 Desember 2002, Sosialisasi Kewenangan Wajib dan SPM Bidang
Kesehatan bagi Pejabat Pemda Propinsi Bali, di Denpasar.
• Provinsi Kalimantan Barat
o Tanggal 11-11-2002, Sosialisasi Kewenangan Wajib dan SPM Bidang Kesehatan
dalam Kunjungan Kerja Tim UD ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat di
Pontianak.
• Provinsi Sulawesi Tenggara
o Tanggal 27-8-2002, Rakerkesda Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari
B. Tahun 2003
1. Pada tanggal 2 Januari 2003, dilakukan Pembahasan Rancangan KW/ SPM Bidang
Kesehatan pada Rakorstaf Sekjen
2. Pada tanggal 15 -16 Januari 2003, WHO-UGM dan Unit Desentralisasi mengadakan
Seminar tentang Kajian Aspek Pembiayaan KW/SPM Bidang Kesehatan
3. Sejak 27 Januari – 14 Maret 2003, dilakukan Uji Coba Model Building KW/SPM Bidang
Pemerintahan Dalam Negeri, Pendidikan dan Kesehatan di Propinsi Jawa Barat (Kabupaten
Cianjur & Kabupaten Cirebon), Propinsi Jawa Timur (Kabupaten Kediri & Kabupaten Blitar)
dan Propinsi NTB ( Kabupaten Lombok Timur)
4. Pada tanggal 6 Maret 2003, Rancangan KW/SPM Bidang Kesehatan disajikan dan dibahas
pada Partners Donor Meeting
5. Pada tanggal 21-22 Maret 2003 , dilakukan Workshop Finalisasi Rancangan KW/SPM
Bidang Kesehatan di Jakarta
6. Pada tanggal 27 Maret 2003 dilakukan penyajian Hasil Workshop Finalisasi Rancangan
KW/SPM Bidang Kesehatan di Bina Sentra Jakarta, dalam Rakorpim. Dalam Rakorpim
tersebut Bapak Menkes menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lebih mendalam di 6
Unit Utama, yaitu Ditjen Binkesmas, Itjen, Badan PPSDM, Ditjen Yanmedik, Ditjen Fanfar dan
Ditjen PPMPL.
7. Bulan Maret – Juli 2003, dilakukan Rapat Teknis pada Roadshow di 6 Unit Utama Depkes
untuk pembahasan secara lebih mendalam dan menguji kembali jenis pelayanan dan SPM
Bidang Kesehatan dari KW
8. Pada tanggal 28 Maret 2003, dilakukan sosialisasi Rancangan KW/SPM Bidang Kesehatan
pada Tenaga Pendamping Desentralisasi Kesehatan (PDK) di Pusdiklat
9. Pada tanggal 22-23 April 2003 , dilakukan Lokakarya Hasil Model Building Exercise KW/SPM
Bidang Kesehatan 3 Provinsi dan 5 Kabupaten di Jakarta
15
10. Bulan Januari – April 2003 , dilakukan Operasional Research KW/SPM Bidang Kesehatan
oleh Tim UI di 8 Propinsi proyek DHS I
11. Pada tanggal 20 Juni 2003, dilakukan pertemuan Pembahasan Naskah Akademik KW/SPM
Bidang Kesehatan di Depdagri
12. Pada tanggal 7-8 Juli 2003 , dilakukan Peyusunan Draft Keppres KW/SPM Bidang Kesehatan
di Bogor
13. Pada tanggal 8 Juli 2003, dilakukan Pertemuan Pembahasan Naskah Akademik KW/SPM
Bidang Kesehatan dengan Tim TA-ADB di Depkes
14. Pada tanggal 29-31 Juli 2003, dilakukan Pembahasan Rancangan Kewenangan Wajib-SPM
Bidang Kesehatan dalam Rapat Konsultasi Teknis Kesehatan Nasional yang dihadiri seluruh
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, Kepala Rumah Sakit dan Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, di Depkes
15. Pada tanggal 7-8 Agustus 2003, memfasilitasi Penyusunan KW/SPM BKKBN di Bekasi
16. Pada tanggal 26 Agustus 2003, dilakukan Pertemuan Pembahasan Draft Keppres KW/SPM
di Depdagri
17. Bulan Juli-September 2003, dilakukan Pertemuan Lokakarya dan Uji Coba Penyusunan
Pedoman Advokasi KW/SPM Bidang Kesehatan
18. Pada tanggal 1 Juli 2003 dan 30 September 2003, dilakukan Pertemuan Lintas Sektoral
Pembahasan Pola Pendanaan KW/SPM oleh Eselon I Depdagri.Depkes, Depdiknas,
Depkeu,Bappenas dan para Consultant GTZ, USAID, Perform, MSH, World Bank, ADB dan
CIDA dengan Rekomendasi agar dilakukan Perampingan Daftar SPM
19. Pada tanggal 29 September 2003, dilakukan Workshop Pembiayaan KW/SPM bidang
Kesehatan interen Depkes di Jakarta
20. Pada tanggal 1 Oktober 2003, Pusgunakes melakukan Pertemuan Perumusan Kebutuhan
Jenis Tenaga Kesehatan untuk Pencapaian Target SPM Bidang Kesehatan di Jakarta
21. Pada tanggal 2 Oktober 2003 , dilakukan Pertemuan Para Staf Ahli Menteri dan Consultant
MSH untuk Perampingan Daftar Jenis Pelayanan dan SPM Bidang Kesehatan
22. Pada tanggal 3 Oktober 2003, dilakukan Pertemuan Penyusunan Draft Kepmenkes tentang
SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota
23. Pada tanggal 3-4Oktober 2003, Biro Keuangan,Unit Desentralisasi dan MSH bersama Unit
Utama melakukan pertemuan Penyusunan Instrumen Cost Analysis Pembiayaan KW/SPM
Bidang Kesehatan
24. Pada tanggal 10 Oktober 2003, diterbitkan Kepmenkes No:1457/MENKES/SK/X/2003
tentang SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
25. Pada tanggal 13-14 Oktober 2003, dilakukan Sosialisasi Kepmenkes
No:1457/MENKES/SK/X/2003 tentang SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota kepada
seluruh Gubernur, Bupati , Walikota, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kabupaten/Kota dan
Direktur RSUD Propinsi/Kabupaten/Kota se Indonesia pada Pertemuan Sosialisasi Kebijakan
Depkes dan Pertemuan Nasional Adinkes Arsada di Surakarta
16
35. Pada tanggal 25 Oktober 2003, disajikan KW/SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota
pada Seminar Nasional SPM dan Pengukuran Kinerja Pelayanan Masyarakat yang
diselenggarakan oleh PPA FE Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta bekerja sama dengan
Ditjen OTODA Depdagri dan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan II Yogyakarta
36. Pada tanggal 27-28 Oktober 2003, dilakukan Workshop Pembiayaan KW/SPM bidang
Kesehatan External Depkes di Jakarta
37. Bulan Oktober 2003, Diseminasi Kepmenkes No:1457/MENKES/ SK/X/2003 tentang SPM
Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota melalui Surat Menteri Kesehatan kepada seluruh
Gubernur, Bupati, Walikota, Jajaran Kesehatan di Pusat dan Daerah serta Stakeholder terkait
dan melalui Website Depkes.
38. Dilakukan serangkaian kegiatan Sosialisasi, Fasilitasi, Konfirmasi lapangan dan Pembahasan
terhadap rancangan KW/SPM bidang kesehatan untuk mendapatkan koreksi dan masukan
dari jajaran kesehatan dan lintas sector di Pusat/Propinsi/Kabupaten/Kota, antara lain di :
• Pertemuan Tingkat Pusat
o Tanggal 8-1-2003, Pembahasan KW dan SPM di lingkungan Ditjen Binkesmas, di
Jakarta
o Tanggal 27-5-2003, Lokakarya Integrasi Manajemen PPM-PL di Cipayung
o Tanggal 2-9-2003, Pertemuan Pemutakhiran Data Tingkat Nasional di Jakarta
o Tanggal 8-10-2003, Pertemuan Pemantapan Program Kesga di Cisarua
o Tanggal 16-17 Juli 2003, Reorientasi KW/SPM Bidang Kesehatan bagi Pejabat
Pemda dan DPRD Propinsi/ Kabupaten/Kota se Indonesia Angkatan I di Jakarta
o Tanggal 29-31Juli 2003, Reorientasi KW/SPM Bidang Kesehatan bagi Pejabat
Pemda dan DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota se Indonesia Angkatan II di Jakarta
• Provinsi Sumatera Utara
o Tanggal 11-12 Juni 2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten
Sawahlunto/Sijunjung
o Tanggal 10-15 Agustus 2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten
Tapanuli Tengah, Kota Sibolga dan Propinsi Sumatera Utara
• Provinsi Sumatera Barat
o Tanggal 23-8-2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di Provinsi Sumatera
Barat
• Provinsi Bengkulu
o Tanggal 20-10-2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di Rakerkesda Propinsi
Bengkulu
• Provinsi Sumatera Selatan
o Tanggal 9-9-2003, Rakerkesda Propinsi Sumatera Selatan di Palembang
• Provinsi Lampung
o Tanggal 24-7-2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di Provinsi Lampung
• Provinsi DKI Jakarta
o Tanggal 15-7-2003, Seminar Penyusunan SPM Kesehatan Ibu di DKI Jakarta
• Provinsi Jawa Barat
17
o Tanggal 4-6-2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan dan Penyelarasan
Penataan Kewenangan Pemerintah, Propinsi, Kab/ Kota, di lingkungan Provinsi Jawa
Barat, di Bandung
o Tanggal 5-6-2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten Bekasi
• Provinsi DI Yogyakarta
o Tanggal 24-10-2003, Fasilitasi Penerapan KW/SPM Bidang Kesehatan di Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta.
• Provinsi Surabaya
o Tanggal 3-4-2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di Provinsi Jawa Timur
dalam Pertemuan Launching MSH, di Surabaya.
• Provinsi Bali
o Tanggal 4-5 Agustus 2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten
Jembrana
o Tanggal 16-9-2003, Fasilitasi KW/SPM Bidang Kesehatan di Propinsi Bali
• Provinsi Sulawesi Utara
o Tanggal 21-7-2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di Propinsi Sulawesi
Utara
• Provinsi Sulawesi Tengah
o Tanggal 6-7 Januari 2003, Fasilitasi KW-SPM Bidang Kesehatan di Provinsi Sulawesi
Tengah
• Provinsi Sulawesi Tenggara
o Tanggal 10-11 Febuari 2003, Sosialisasi dan Fasilitasi Uji Coba “Model Building”
KW-SPM Bidang Kesehatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
o Tanggal 18-9-2003, Fasilitasi KW/SPM Bidang Kesehatan dalam Rakerkesda
Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari
• Provinsi Nusa Tenggara Timur
o Tanggal 24-26 September 2003, Sosialisasi dan Fasilitasi KW-SPM Bidang
Kesehatan dalam Pertemuan Pemutakhiran Data Kesehatan Bagi Petugas Pengelola
Program Perencanaan data dan Evaluasi Provinsi dan Kabupaten/Kota se NTT
Tahun 2003
o Tanggal 30-9-2003, Sosialisasi KW/SPM Bidang Kesehatan pada Rakerkesda
Provinsi NTT, di Denpasar
• Provinsi Kalimantan Timur
o Tanggal 23-25 Juli 2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di Provinsi
Kalimantan Timur, di Samarinda
• Provinsi Kalimantan Barat
o Tanggal 31-7-2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di Provinsi Kalimantan
Barat, di Kota Pontianak
• Provinsi Banten
o Tanggal 22-10-2003, Fasilitasi Penerapan KW/SPM Bidang Kesehatan pada
Rakerkesda Kabupaten Serang, di Serang
18
TINDAK LANJUT
KEPMENKES NO. 1457/MENKES/SK/X/2003
TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA
Setelah diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor:1457/MENKES/ SK/X/2003 tanggal 10
Oktober 2003 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota, akan segera
ditindak-lanjuti dengan beberapa kegiatan sebagai berikut:
A. Persiapan Implementasi KEPMENKES No. 1457/KEPMENKES/SK/X/2003
• Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis tentang Definisi Operasional,
Pembilang, Penyebut dan sumber datanya, Langkah-langkah Kegiatan & Variabelnya,
Target/Benchmarking, References Pedoman/ Standar Teknis yang dikeluarkan Depkes.
• Penyusunan Pedoman Analisis Biaya Kesehatan Untuk Implementasi SPM Dalam
Perencanaan dan Penganggaran Kesehatan Kabupaten/Kota.
• Penyusunan Pedoman Kebutuhan SDM Kesehatan
• Penyusunan Pedoman Advokasi dan Advokasi-Kit SPM Bidang Kesehatan
• Penyusunan Organisasi Perangkat Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
• Akan dilakukan Sosialisasi dan Fasilitasi/Pendampingan Penyeleng-garaan KW/SPM Bidang
Kesehatan Kabupaten/Kota
B. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Propinsi Bidang Kesehatan di Propinsi bersama
Depdagri, Depdiknas dan sektor terkait lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar